Syarat Mengikuti Lelang :
- Seluruh Peserta Lelang pada hari dilaksanakan lelang dianggap sudah melakukan pengecekan unit pada waktu open house. Untuk itu, seluruh peserta lelang yang akan mengikuti lelang diwajibkan mengecek unit yang akan dibeli melalui website maupun melalui perwakilan yang datang ke cabang JBA PT JBA Indonesia.
- Peserta lelang menggunakan katalog lelang sebagai panduan, namun katalog bukan sebagai bahan acuan komplain dan klaim.
- Calon peserta lelang yang berminat mengikuti lelang dengan pembayaran secara virtual account /transfer bank, terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran peserta lelang dengan melampiri fotocopy identitas diri (KTP/SIM dilengkapi NPWP) dan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan surat kuasa bermaterai. Surat Kuasa dari perusahaan (jika peserta lelang adalah institusi/perusahaan) untuk menghadiri dan mengikuti lelang.
- Setiap Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan (deposit) sebesar :
- Mobil :
a. Non Member |
: |
Rp 5.000.000,- per unit |
b. Member |
: |
Bronze Rp 10.000.000,- maks. 3 unit |
|
|
Silver Rp 15.000.000,- maks. 5 unit |
|
|
Gold Rp 20.000.000,- maks. 8 unit |
|
|
Platinum Rp 30.000.000,- maks. 12 unit |
- Motor :
a. Non Member |
: |
Rp 1.000.000,- per unit |
b. Member |
: |
Bronze Rp 5.000.000,- maks. 10 unit |
|
|
Silver Rp 10.000.000,- maks. 15 unit |
|
|
Gold Rp 15.000.000,- maks. 20 unit |
|
|
Platinum Rp 20.000.000,- maks. 25 unit |
- Alat Berat :
a. Non Member |
: |
Rp 10.000.000,- per unit |
Melalui Virtual Account atau ke Rekening PT JBA Jakarta No. Rek BCA 526 531 2800 Cabang Sahid Residence Jakarta a.n PT JBA Indonesia paling lambat sudah efektif/diterima direkening tersebut pada saat pendaftaran peserta lelang. *(JBA tidak menerima pembayaran transfer ke selain nomor rekening BCA tersebut diatas, apabila terjadi kesalahan pembayaran maka akan menjadi tanggung jawab peserta lelang).
- Khusus peserta member, uang jaminan (deposit) akan mengendap selama 6 bulan. Peserta member dapat mengikuti event lelang berikutnya tanpa registrasi ulang ataupun membayar uang jaminan (deposit) kembali.
- Khusus lelang Floor (Offline), peserta lelang akan menerima papan NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) jika uang jaminan telah diterima dan diproses oleh tim kasir cabang PT JBA Indonesia. Dikenakan denda jika papan NIPL hilang sebesar Rp 100.000,-/Papan NIPL.
Khusus lelang Online, peserta lelang akan mendapatkan username dan password setelah pendaftaran selesai diproses dan diverifikasi oleh tim JBA.
- Kondisi barang yang dilelang apa adanya, jika terdapat kekurangan / cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka menjadi tanggung jawab/risiko pemenang lelang. Oleh karena itu pemenang lelang dengan ini melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut.
- Pendaftaran tidak dapat diwakilkan kecuali disertai dengan surat kuasa bermaterai.
SAAT LELANG :
-
Hanya peserta lelang yang memiliki Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) yang bisa mengajukan penawaran.
-
Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan sistem naik-naik oleh Pejabat Lelang yang akan dibantu oleh pemandu lelang. Sebelum dimulai, Pejabat Lelang membacakan Risalah Dan Peraturan Lelang.
-
Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian akan meningkat dengan kelipatan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk mobil dan kelipatan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk motor.
-
Pemenang lelang adalah peserta lelang yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh pemandu lelang melalui sistem kondutor lelang bila melalui lelang online.
-
Pemenang lelang sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
-
Peserta lelang yang dinilai mengacaukan jalannya lelang akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara lelang.
SETELAH LELANG :
-
Nomor polisi/plat nomor kendaraan yang berlaku adalah yang tercantum dikatalog/label lot.
-
Komplain nomor rangka dan nomor mesin hanya akan dilayani H+30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal lelang berlangsung.
-
Pemenang wajib langsung melakukan proses balik nama dokumen kepemilikan kendaraan.
-
Pengajuan komplain terkait dokumen (BPKB Blokir, BPKB duplikat dan BPKB belum di BBN (balik nama) hanya akan dilayani jika diajukan paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal lelang berlangsung.
-
Komplain dan klaim yang melewati jangka waktu diatas tidak akan diproses/tindaklanjuti.
-
Mobil : Pemenang lelang dikenakan biaya administrasi lelang mobil sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)/unit mobil. Khusus untuk harga terbentuk mobil di atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dikenakan biaya administrasi sebesar 0,6% dari harga terbentuk.
Motor : Pemenang lelang motor dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)/unit motor yang dimenangkan, khusus untuk harga motor diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/unit motor dari harga terbentuk.
Alat berat : Pemenang lelang alat berat dikenakan biaya administrasi lelang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)/unit. Khusus untuk harga terbentuk alat berat diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari harga terbentuk.
-
Pemenang lelang wajib melunasi total harga lelang selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal lelang.
-
Pemenang lelang yang tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan (deposit) akan hangus dan dianggap sebagai denda (penalti). Pemenang lelang wajib membayar Denda (Penalti) untuk MOBIL Rp 5.000.000 per unit , MOTOR Rp 1.000.000 per unit (berlaku untuk member dan non member) dan ALAT BERAT Rp 10.000.000 per unit (non member).
-
PT JBA Indonesia akan melakukan blacklist atas akun pemenang lelang member bila tidak membayar denda dan tidak bisa mengikuti lelang kembali di JBA manapun. Bila telah membayar ketentuan wanpres, maka akun bisa digunakan dan mengikuti lelang kembali.
-
Status keanggotaan member akan otomatis menjadi non aktif (tidak bisa berpartisipasi dalam lelang saat melakukan WP). Akun akan kembali aktif saat member telah membayar semua denda WP nya.
-
Khusus peserta lelang non member yang memenangkan lebih dari 1 (satu) lot wajib melunasi seluruh lot yang dimenangkan. Total uang jaminan (deposit) dapat digunakan untuk pelunasan unit terakhir.
Khusus peserta lelang member, pelunasan wajib dibayarkan penuh sesuai jumlah total harga unit kendaraan (tidak berlaku dipotong deposit/uang jaminan).
-
Pengembalian uang jaminan dikembalikan tanpa potongan apapun. Pengembalian uang deposit akan diproses dalam bentuk transfer dengan jangka waktu 3 (tiga) hari kerja untuk rekening BCA dan 5 (lima) hari kerja untuk rekening selain BCA dengan pengembalian NIPL ke kasir cabang dan permohonan pengembalian jaminan. Untuk peserta lelang online pengembalian uang jaminan akan ditransfer ke nomor rekening yang sama dengan nomor rekening pengirim pada saat pembayaran uang jaminan (deposit). Khusus untuk member diperlukan Formulir Exit Member untuk pengembalian uang jaminan (deposit).
-
Untuk pengembalian kelebihan pembayaran akan diproses melalui transfer bank dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan kelebihan pembayaran.
-
Pengembalian uang jaminan akan ditransfer ke rekening peserta lelang sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
-
Bukti transfer uang jaminan (deposit) & pelunasan lelang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) orang peserta atau pemenang lelang.
-
Pemenang lelang yang sudah melakukan pelunasan dan dana tersebut telah efektif diterima dan di proses oleh kasir cabang PT JBA Indonesia, dapat mengambil objek lelang maksimal 7 hari kerja terhitung dari tanggal lelang berlangsung atau 2 hari kerja setelah batas akhir pelunasan.
-
Apabila ketentuan pada poin 16 tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per unit mobil dan Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per unit motor untuk setiap hari keterlambatan dan Rp 50.000-Rp 250.000 per unit alat berat sesuai dengan type unit dengan ketentuan bahwa segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang. Unit tersebut baru boleh diambil setelah biaya penitipan dibayar lunas.
-
Jika pengambilan unit dan dokumen kendaraan diwakilkan oleh pihak kedua dari pemenang lelang, maka diwajibkan untuk memberikan surat kuasa pengambilan unit dan dokumen, bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa wajib melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
-
Semua biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pengembalian/pemindahan kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
-
PT JBA Indonesia tidak akan mengganti biaya kompensasi atau rekondisi bila terjadi klaim, kecuali harga terbentuk unit dan biaya administrasi yang telah saya bayarkan saat pelunasan.
-
PT JBA Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan teknis atau kesalahan personal/pribadi pada sistem yang digunakan oleh peserta lelang pada saat melakukan penawaran online (online bidding).
-
PT JBA Indonesia berhak merahasiakan data penitipan unit dari pemenang lelang jika dikemudian hari unit yang dimenangkan oleh pemenang terjadi claim.
Saya telah membaca dan menyetujui Syarat, Tata Cara dan Kesepakatan lelang kendaraan di PT JBA Indonesia. Berlaku sejak form ini ditandatangani dan selama mengikuti lelang di PT JBA Cabang dan Hub manapun.